ABORTUS PROVOCATUS KRIMINALIS DIKAITKAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA MENGENAI ABORTUS DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEAMANAN REPRODUKSI PEREMPUAN
Oleh
Retno Mratihatani
Abortus provocatus kriminalis merupakan satu persoalan bagi negara-negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk yang padat dan memiliki peraturan yang sangat ketat terhadap tindakan induksi abortus. Anika Rahman, Laura Katzive dan Stanley K. Henshaw dalam A Global Review of Laws on Induced Abortion, 1985-1997 menyebutkan bahwa status legal induksi abortus membantu dalam penentuan tersedianya keamanan, pelayanan aborsi yang dihasilkan dalam suatu negara yang akan menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu..1
.Dari hasil World Fertility Survey tahun 1987, diketahui bahwa di seluruh dunia ada sekitar 300 juta pasangan usia subur yang tidak ingin mempunyai anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat kontrasepsi apapun. Mereka adalah kelompok yang sangat berisiko untuk mengalami kehamilan yang tidak diingini. Keadaan seperti ini paling mencolok ditemukan di negara-negara di Afrika, Asia, dan Amerika latin, yang tingkat ketersediaan fasilitas pelayanan jasa aborsinya sangat rendah. Program keluarga berencana di Afrika, Asia, dan Amerika latin secara berturut-turut hanya mampu mencakup 23%, 43%, dan 57% dari para pasangan yang tidak menginginkan anak tersebut (WHO).
Frekuensi kehamilan yang tidak diingini yang tinggi itu dipastikan akan meningkatkan kebutuhan jasa pelayanan abortus. Menurut badan
[1]kesehatan dunia (WHO), di seluruh dunia, setiap tahun diperkirakan sekitar 40--60 juta ibu yang tidak menginginkan kehamilannya melakukan aborsi. Setiap tahun, sekitar 500.000 ibu mengalami kematian yang disebabkan oleh kehamilan dan persalinan. Sekitar 30--50% di antaranya meninggal akibat komplikasi abortus yang tidak aman. Yang lebih memprihatinkan lagi, sekitar 90% dari kematian tersebut terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia, yang jumlah dan penyebaan fasilitas pelayanan kesehatan profesionalnya masih relatif kecil dan tidak merata (Ericca, 1997). Di Amerika Latin, komplikasi abortus yang dilakukan secara ilegal merupakan penyebab utama kematian pada wanita yang berusia 15--39 tahun. Berdasarkan laporan dari berbagai negara berkembang, diketahui bahwa abortus yang tidak aman merupakan penyebab utama kematian ibu. Survei yang dilakukan di Adis Ababa pada 1981--1983 menemukan 54% kematian ibu yang langsung disebabkan oleh kamplikasi abortus provokatus yang tidak aman.
Menurut LKBN ANTARA News pada 5 April 2007, satu perempuan tewas setiap menitnya akibat abortus tidak aman di dunia. Dalam setiap menitnya di dunia terjadi 380 kehamilan dengan 190 diantaranya kehamilan tidak diinginkan sehingga angka abortus tidak aman juga tinggi.Dalam setahun dari 75 juta kasus kehamilan tidak diinginkan di dunia, 50 juta diantaranya melakukan abortus (pengguguran kandungan) dan 20 juta diantaranya melakukan abortus tidak aman.Dalam setahun tercatat 600.000 wanita meninggal dunia saat menggugurkan kandungannya.Seorang mahasiswi yang tewas setelah melakukan abortus kepada dukun perempuan di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.2
[2][3]APA DAN BAGAIMANA
Secara medis, aborsi (latin:abortus) adalah berakhirnya suatu kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu dan beranya kurang dari 500 gram Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Abortus dibagi menjadi dua yaitu abortus spontan dan abortus buatan (induksi).Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar untuk mengakhiri kehanilan Terminologi yang sering digunakan untuk abortus spontan adalah keguguran sedangkan abortus buatan (induksi) adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering digunakan adalah aborsi, pengguguran, atau abortus provokatus. Abortus buatan, termasuk di dalamnya adalah: Therapeutic anortion (pengguguran kandungan karena mengancam kesehatan jasmani dan rohani ibu). Eugenic abortion (dilakukan terhadap janini yang cacat), elective abortion (dilakukan untuk alasan lain). Dalam bahasa sehari-hari, istilag ‘keguguran’ biasanya digunakan untuk spntaneous abortion, sementara ‘aborsi’ digunakan untuk induced abortion.
Dari sisi medikolegal maka istilah abortus, keguguran dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
[4]Abortus buatan (terminasi kehamilan) dapat bersifat legal (abortus provocatus therapeuticus/medicinalis) dan bersifat ilegal (abortus provocatus criminalis). Abortus buatan legal dilakukan hanya berdasar indikasi medik, yaitu demi keselamatan ibu dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan/suami, dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang kompeten di suatu sarana kesehatan tertentu. Cara yang digunakan untuk abortus buatan legal ini dapat berupa tindakan operatif (paling sering dengan cara kuretase atau aspirasi vakum) atau dengan cara medikal, dan dilaksanakan di rumah-rumah sakit atau klinik-klinik. Cara operatif itu juga dilakukan oleh dokter-dokter atau paramedik tertentu pada kasus abortus buatan ilegal.
Sedang abortus buatan ilegal (abortus provocatus kriminalis)), menurut M Jusuf Hanafiah & Amri Amir dalam Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan disebutkan
sering dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten, biasanya memakai cara-cara seperrti memijit-mijit perut bagian bawah, memasukkan benda asing atau jenis tumbuh-tumbuhan/ rumput-rumputan ke dalam leher rahim, pemakaian bahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir dan lain-lain, sehingga sering terjadi infeksi yang berat, bahkan dapat berakibat fatal.
Menurut WHO, aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) adalah aborsi yang dilakukan dengan menggunakan metode yang berisiko tinggi, bahkan fatal, dilakukan oleh orang yang tidak terlatih atau tidak terampil serta komplikasinya merupakan penyebab langsung kematian wanita usia reproduksi. Dengan demikian, ada tiga kriteria aborsi yang tidak aman, yaitu metode berisiko tinggi, dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan komplikasinya merupakan penyebab langsung kematian ibu (WHO, 1995)
[5]Di Indonesia, serangkaian peraturan perundangan telah di keluarkan untuk mengatur masalah aborsi. Timbulnya angka kematian dan kesakitan ibu karena aborsi yang tidak aman menjadi masalah tersendiri di bidang kesehatan dan reproduksi wanita. Dari pemaparan di atas timbul satu permasalahan yaitu :
Bagaimana ketentuan perundangan di Indonesia mengatur tentang Aborsi dan apa dampaknya bagi kesehatan reproduksi wanita? Aborsi memang masalah yang komplit. Seorang dokter akan diperhadapkan dengan berbagai pertimbangan mengingat berbagai ketentuan yang berlku di Indonesia cenderung melarang tindakan aborsi.
Dalam deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran atas indikasi medik, disebutkan bahwa moral dasar yang dijiwai oleh seorang dokter adalah butir Lafal Sumpah Dokter yang berbunyi : “Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan.” Oleh karena itu maka abortus buatan dengan indikasi medik hanya dilakukan dengan syarat-syarat berikut:
1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3. Prosedur itu hendaklah dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak membenarkan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia berhak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
Meskipun pernyataan Oslo itu itu didukung oleh General Assembly dari WMA, namun tidak mengikat para anggotanya di mana ada negara yang melegalkan abortus dengan cara berKB.
Secara rinci KUHP mengancam pelaku-pelaku abortus buatan ilegal sebagai berikut:
[6]1. Wanita yang sengaja menggugurkan kandungan dan menyuruh orang lain melakukannya (KUHP ps 346, hukuman maksimal 4 tahun).
2. Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seizinnya (KUHP ps 347, hukuman maksimum 12 tahun ;dan bila wanita tersebut meninggal, hukuman maksimum 15 tahun).
3. Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seijin wanita tersebut (KUHP ps 348, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan; bila wanita tersebut meninggal, maksimum 7 tahun).
4. Dokter, bidan atau juru obat yang melakukan kejahatan di atas (KUHP ps 349hukuman ditambah dengan sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya).
5. Barangsiapa menunjukkan/merawat/memberi obat kepada seorang wanita dengan memberi harapan agar gugur kandungannya (KUHP ps(299), hukuman maksimum 4 tahun).
Undang-undang RI No 23 tahun 1992 pasal 15 disebutkan bahwa:
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2. tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
[7]Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
Berdasar ketentuan di atas dapat ditafsirkn bahwa dengan alasan apaun dan oleh siapa pun, berdasar KUHP aborsi atau pengguguran kandungan di Indonesia dilarang. Aborsi termasuk kejahatan terhadap nyawa, dengan ancaman yang cukup berat. Sedangkan menurut UU RI No 23 tahun 1992 maka seolah aborsi diperluwes dengsn diijinksnnys abortus dengan indikasi. Namun tidak dijelaskan dengan tegas sehingga menimbulkan satu kebingungan bagi kalangan medis yang berdampak pada terjadinya abortus provokatus kriminalis dan abortus yang tidak aman sehingga mengakibatkan kematian dan kesakitan ibu.
[8]Seorang dokter akan bimbang dalam mengambil keputusan terhadap aborsi. Selain ketentuan dari perundang-undangan yang bersifat ambivalen, juga akan mengusik nuraninya mengingat sumpah dokter yang pernah dilafalkannya. Di satu sisi bila dokter mau melakukan aborsi yang bukan atas indikasi medis misal keselamatan ibu karena penyakit, maka akan berdampak seperti memuluskan free sex, padahal niatnya adalah mencegah akibat buruk yang ditimbulkan oleh free sex. Secara moral melakukan aborsi walaupun pada saat usia kehamilan dini, dokternya tetap dapat dianggap sebagai “pembunuh” embrio. Bagi dokter yang berpegang teguh pada agamanya, akan berpikir berulang kali dan memilih untuk mencari alternatif pemecahan lain bagi ibu yang hamil karena KTD (kehamilan yang tidak diinginkan)
Jangankan aborsi, untuk melakukanpelayanan kontrasepsi kadang seorang dokter mengundurkan diri.Sebagai contoh, seorang dokter tidak bersedia memasang IUD, hal ini di sebabkan dia merasa salah satu fungsi IUD itu adalah mencegah nidasi, kalau dihubungkan dengan kehidupan terjadi setelah proses pembuahan.
Di sisi yang lain kita juga melihat bahwa abortus provocatus kriminalis dilakukan terhadap ibu yang belum menikah dan berusia muda. Di sini tampak bahwa kehamilan di luar nikah bisa terjadi karena free sex yang disinyalemen akibat lemahnya iman seseorang dan rendahnya pengetahuan tentang sex dan kuatnya faktor larangan remaja untuk mengetahui perihal sex dari orang tua sehingga remaja akan coba-coba, selain karena proses perkosaan.
Kehamilan yang tidak diharapkan (KTD) apa pun sebabnya, akan berakibat kurang baik pada ibu hamil. Bila dukungan moral keluarga kurang kuat, maka ibu hamil dengan KTD ini akan mencari solusi untuk menggugurkan kandungannya. Karena pihak dokter takut dan bimbang untuk memutuskan melakukan abortus, maka ibu hamil dengan KTD ini akan ‘melarikan diri’ untuk mencari solusi di luar fasilitas kesehatan. Maka terjadilah abortus provocatus kriminalis dengan segala akibat buruknya yang akan menimbulakan angka kesakitan dan kematian pada ibu. Apabila ada fasilitas kesehatan yang mau melakukan aborsi, maka biayanya akan sangat tinggi mengingat tindakan aborsi tanpa indikasi medis memiliki sanksi yang sangat berat. Maka, sekali lagi ibu hamil dengan KTD ini akan memilih mencari alternatif lain yang berbiaya murah yang bisa dipastikan tidak aman.
Ketersediaan fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan aborsi ini sangat penting mengingat tingginya angka KTD. Namun, dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia, siapakah yang berani dengan terus terang menyatakan bahwa dirinya atau instansinya siap melayani abortus buatan?
Di sisi yang lain, pelegalan terhadap abortus tidak selalu menjamin terjadinya
[9]‘safe abortion’. Nasrin Kodin menulis
Semakin ketat larangan abortus, semakin besar risiko pertolongan aborsi yang tidak aman, sebagai akibat langka dan mahalnya fasilitas pelayanan abortus. Sebaliknya, di negara-negara yang membebaskan abortus, risiko tersebut relatif lebih kecil. Meskipun demikian, akan selalu ada para ibu yang mencari jasa pelayanan aborsi yang tidak aman. Sebagai contoh, di Tunisia, aborsi dapat dilakukan secara legal. Akan tetapi, dikatakan bahwa sekitar 1/3 aborsi dilakukan secara tidak aman. Bahkan, di Zambia, negara yang sangat memberikan kelonggaran untuk pelayanan aborsi, sebagian besar obortus dilakukan secara tidak aman
Dari pembahasan di atas, penulis menarik kesimpulam:
1. Perundang-undangan di Indonesia bersikap ambivalensi dalam pengaturan aborsi. Dalam KUHP sangat melarang tindakan aborsi, namun dalam Undang-undang RI No 29 tahun 1992 meluweskan pelaksanaan aborsi dengan indikasi tertentu namun Dokter sebagai tenaga medis mengalami kebimbangan dalam pengambilan keputusan mengingat sumpah jabatannya.
2. Abortus provocatus kriminalis dipicu oleh sikap peratutan yang ambivalen dan kebimbangan dokter sehingga menimbulkan kesakitan dan kematian ibu hamil dengan KTD.
3. KTD terjadi karena kurangnya pendidikan sex, dan norma masyarakat, juga karena ketidaksadaran pasangan usia subur untuk memakai kontrasepsi.
4. Tingginya KTD membutuhkan tersedianya fasilitas aborsi yang memadai sehingga terjadi ‘safe abortion’
5. Pelegalan terhadap abortus terbukti tidak menyelesaikan masalah timbulnya kesakitan dan kematian ibu yang disebabkan karena aborsi yang tak aman.
6. Dibutuhkan pemikiran dan pertimbangan mendalam untuk kemudian diputuskan satu upaya yang bisa mengatasi kesakitan dan kematian ibu karena abortus yang tak aman disebabkan abortus provocatus kriminalis.
Sumber:
Anyka Rahman , Laura Katzive and Stanley K Henshaw, A Global Review of Laws on Induced Abortion, 1985-1997, Guttmacher vol 24, Number 2, June 1998.
Sarwono. Prawirohardjo , Ilmu Kebidanan. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, 2002.
Nasrin Kodin, Epidemiologi Abortus yang Tidak Aman, http://
www.tempo.co.id/medika/arsip/012001/top.1.htm.
M Jusuf hanafiah & Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang RI No 23 tahun 1992.
Deklaration of Oslo 1970
http://www.antara.co.id/